Kakek Nenek Dan Hak Asuh Anak

February 4, 2021 2 mins to read
Share

Bisakah kakek nenek diberikan hak asuh atas cucu mereka? Hak-hak dasar pengasuhan anak biasanya dimiliki oleh orang tua, tetapi kakek-nenek dapat memiliki hak asuh dalam keadaan khusus.

Untuk mendapatkan hak asuh, pengadilan harus yakin bahwa anak tersebut akan berada dalam bahaya jika kakek-neneknya tidak datang. Misalnya, jika kedua orang tua terluka parah, pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada kakek-nenek. Selanjutnya, pengadilan dapat menghentikan hak orang tua dalam situasi berikut ini.

– Orang tua setuju untuk mencabut hak asuh mereka.

– Orang tua telah meninggalkan anaknya.

– Anak dan orang tua tidak memiliki hubungan yang berkelanjutan.

– Orang tua tidak dapat memberikan lingkungan yang aman kepada anak.

– Orang tua melecehkan atau berusaha untuk menyakiti anak mereka atau anak-anak lain.

Orang tua lainnya akan menjadi satu-satunya wali sah dari anak tersebut, jika hak salah satu orang tua dicabut. Namun, kakek nenek, bibi, paman, anggota keluarga lainnya, atau orang lain akan diberikan hak asuh anak, jika hak kedua orang tua dicabut.

Bagaimana cara Anda ditunjuk sebagai wali? Pengadilan akan melakukan penyelidikan terhadap calon wali untuk mengetahui kondisi sosial, keuangan, fisik, dan mental. Pengadilan biasanya ingin memastikan bahwa calon wali dapat mendukung anak tersebut. Perwalian akan tetap berlaku sampai anak berusia delapan belas tahun, atau wali mengundurkan diri.

Selain itu, jika anak tersebut hanya memiliki satu orang tua, kakek / nenek dapat melamar Co-Guardian. Seorang wali berbagi hak asuh sah anak dengan orang tua tunggal.